Korban Kekerasan Rahma Azhari Tolak Damai
Rahma Azhari
Kapanlagi.com - Korban kasus dugaan kekerasan yang dilakukan artis Rahma Azhari telah memasuki penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi pun telah memeriksa pelapor yang juga korban, Nani Apriliani Darham."Saudari Nani sekaligus pelapor sudah diperiksa, seputar mengenai perkaranya seperti apa, kejadiannya, kesaksiannya dan bukti-buktinya. Kami juga minta kepada penyidik agar kasus ini diperhatikan dan bisa diteruskan karena tidak ada perdamaian," ujar kuasa hukum Nani, Fathir ditemui usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/03/2011).Nani sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam lebih dan diberondong sekitar 16 pertanyaan. Dia ditanya seputar perlakuan tindak kekerasan yang dialami."Klien kami menjalani pemeriksaan 2,5 jam, dan mendapatkan sekitar 16 pertanyaan, seputar korban, siapa saksi, dan juga bukti-buktinya seperti apa," ujar Fathir.Rahma Azhari, menurut Fathir, dijerat dengan pasal 352 atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan, serta kemungkinan akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat."Pasalnya 352 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan akan diarahkan kepada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," pungkasnya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
