Kuasa Hukum Aldo Anggap Putusan Hakim Sebagai Kemenangan
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kendati ganjaran 2 tahun telah diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Revaldo alias Aldo namun hal tersebut bukanlah suatu kekalahan. Bahkan bisa dikatakan sebagai sebuah kemenangan transparan.
Seperti diketahui, Aldo didakwa jaksa Normalina S, melanggar tiga undang-undang. Yakni Pasal 78 ayat 1 huruf a UU No 22/1997 tentang Narkotika, Pasal 85 huruf a dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Namun hanya satu dakwaan yang terbukti diperbuat Aldo sehingga hukuman pun yang diberikan 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan semula 3 tahun.
Mengenai ini dibenarkan kuasa hukum Aldo, Riri Purbasari kemarin. Ia mengatakan kendati hukuman tersebut cukup berat tapi pihaknya merasa bersyukur lantaran vonis diberikan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Ya, alhamdulillah kita terima ini dengan lapang walau terasa berat. Siapa sih yang mau dihukum selama itu?" katanya sambil senyum penuh arti.
Advertisement
Mengenai putusan itu pihaknya belum menentukan. "Kita masih pikir-pikir. Harus kami bicarakan dengan anggota keluarga Aldo lainnya, langkah apa yang akan diambil," pungkasnya.Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kl/opa)
Editor KapanLagi.com
Advertisement
