Lidya Pratiwi Tolak Tuntutan Jaksa
Kapanlagi.com - Pesinetron Lidya Pratiwi rupanya emoh menerima begitu saja tuntutan hukuman 17 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, selain merasa tidak pernah melakukan pembunuhan itu, Lidya menganggap bukti-bukti yang ada tidak mendukung soal adanya pembunuhan terhadap Naek Gomgom Hutagalung.
Dalam duplik tersebut, Lidya Pratiwi memohon kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan dan surat tuntutan JPU yang telah dibacakan 3 Januari lalu.
"Dengan ini saya ingin meminta kepada majelis hakim untuk memutus dengan yang seadil-adilnya. Saya melihat tak ada alat bukti yang cukup dan tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan asumsi maupun keyakinan semata-mata," kata Lidya, dalam dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tadi (9/1) siang.
Saat membacakan duplik, Lidya mengeluarkan airmata. Hanya selama 15 menit Lidya membacakan duplik. Setelah itu, Lidya tak henti-hentinya mengusap air mata.
Advertisement
Persidangan berakhir sekitar satu jam kemudian. Pada Kamis (18/1) pekan depan, Lidya akan menghadapi vonis dari hakim. Apakah Lidya akan divonis bersalah atau tidak, kita tunggu saja.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kl/fia)
Advertisement



