Linda Rahman Dituntut Hukuman 30 Bulan Penjara

Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theo Aritonang, SH, tetap bersikeras menuntut artis Linda Rahman (28 tahun) bersama suaminya, Indra Zulfiansyah (34 tahun), dipidana penjara masing-masing 30 bulan potong masa penahanan, karena terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Dalam persidangan perkara pidana penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/1), JPU, dalam nota replik (tanggapan pledoi) mengatakan, artis sinetron warga Kompleks Wijayakusumah, Duren Sawit, Jakarta Timur itu, berdasarkan saksi dan bukti, telah melakukan tindak pidana penipuan.

Untuk itu JPU meminta majelis hakim untuk mejatuhkan pidana masing-masing 30 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Syamsul Komar SH, jaksa menyebutkan terdakwa Linda bersama suaminya diajukan ke pengadilan atas dugaan penipuan, meskipun sebagain uang milik korban sudah dikembalikan.

Jaksa mengatakan, kasus penipuan yang menyeret artis Linda Rahman yang tengah hamil tua itu terjadi pada bulan September 2005, berawal pertemuan antara korban, M. Syahril Siregar dengan Linda di Jakarta, untuk bisnis tukar menukar uang.

Linda menjanjikan uang Rp500 juta milik korban bertambah menjadi Rp1 miliar. Setelah melakukan pembicaraan, terdakwa Linda bersama suaminya mengajak korban pergi ke Bandung menggunakan dua kendaraan.

Mereka semua menginap di Hotel Papandayan. Tidak lama kemudian Linda datang ke kamar korban dan mengatakan uang Rp500 juta itu harus dibawa terdakwa dan tidak boleh ditemani saksi.

Akan tetapi, korban tidak memberikan semuanya, dia hanya menyerahkan kepada Linda Rp495 juta. Setelah dua jam, korban menghubungi terdakwa. Linda mengatakan, uang sudah beres, hanya ada kendala.

Namun setelah ditunggu-tunggu, terdakwa tidak juga datang dan HP-nya tidak aktif. Setelah dilaporkan, terdakwa mengembalikan Rp150 juta, dan sisanya Rp345 juta hingga sidang digelar tidak dikembalikan.

Bahkan kedua terdakwa sempat buron selama setahun. Namun berkat kesigapan aparat Polresta Bandung Tengah dan Polrestro Jakarta Timur, keduanya berhasil dibekuk di tempat persembunyian mereka di kawasan Jakarta Timur awal September 2006 silam.

(*/bun)

Rekomendasi

Trending