Hanny Wahab Dibunuh Dulu Sebelum Diperkosa

Kapanlagi.com - Sungguh tragis nasib almarhumah artis Hanny Wahab. Usai dibunuh tanpa belas kasihan, ia sempat diperkosa sebelum akhirnya pelaku, yang notabene orang yang sudah mengenalnya, melarikan diri sambil menyita barang-barang pribadinya. Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tak lain adalah mantan pembantu Hanny bernama Hendi Lesmana bersama rekannya, Rahmatulloh yang bertugas untuk mengantarkan Hendi. Tragisnya, pelaku tega melakukan hal itu hanya karena sakit hati sering dimarahi saat bekerja dulu.Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Yazid Fanani, yang ditemui di kantornya di Polres Jakarta Barat, Selasa (17/3) menjelaskan kronologis kejadian mengenaskan tersebut, "Selasa (10/3), pelaku HS (Hendi Lesmana) dan RM (Rahmatulloh) merencakan perampokan. Pukul 23.00 WIB mereka mendatangi rumah korban. Tapi karena masih ada tamu, dia menunggu. Pukul 23.10 WIB, tamu pun pulang dan pelaku langsung bersembunyi di salah satu ruangan di rumah tersebut."Tak lama berselang, lanjut Yazid, pembantu yang bekerja di kediaman Hanny pun pulang tepat pukul 23.00 WIB. HS langsung menyikat Playstation yang ada di ruangan. Setelah itu ia sempat keluar rumah, dan kemudian masuk lagi untuk mengambil dompet berisi surat-surat dan uang. "Setelah itu dia keluar lagi dan masuk lagi mengambil sebuah alu dan dia pukulkan ke korban," katanya.Inilah saat paling mengerikan. Pada saat sudah memukul Hanny hingga menghembuskan nafas terakhirnya, HS lantas mengambil telepon genggam dan malah memotret ibu tiga anak itu. Bukannya langsung ketakutan, HS malah mengikuti nafsu bejadnya dan memperkosa pesinetron WULAN itu. "Jadi pemerkosaan terjadi setelah tidak bernyawa, karena di dalam tubuh korban terdapat bekas sperma," terang Yazid.Puas melakukan kejahatan mereka, HS dan RM pun bertolak ke Cirebon. Tapi mereka sempat kembali lagi ke Sukabumi, yang akhirnya ditangkap di sana pada Senin (16/3). Dituturkan Wakapolres, sampai sejauh ini motif pelaku masih soal perampokan dan akan terus dikembangkan. Yang pasti dendam HS adalah seringnya dimarahi oleh korban saat masih bekerja dulu. Dan atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat, yakni HS yang dikenai pasal 338, 365, 285, dan 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, sementara RM dikenai pasal 55 dan 365 dengan jumlah hukuman sepertiga dari jumlah hukuman HS.Barang bukti yang digelar siang tadi, polisi membeberkan bantal dan karpet kecil, dua buah HP, alu yang digunakan untuk memukul, uang sejumlah Rp793.200, kaos putih, dan celana dalam warna cokelat.   

(kpl/ang/boo)

Rekomendasi

Trending