Julia Perez Akan Dijemput Paksa?
Julia Perez
Kapanlagi.com - Setelah dua kali dipanggil dan tidak datang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan status buron kepada artis Julia Perez alias Jupe.
"Kami akan lakukan langkah-langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan hukuman," ucap Andi Herman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Senin (25/2).
Andi menyatakan bahwa penjemputan paksa bisa menjadi salah satu cara untuk dilakukan. "Itu salah satu altenatifnya," lanjutnya.
"Setelah hari ini kami mengumpulkan timnya juga. Tentu akan rapat dengan timnya bagaimana langkah-langkah persiapan yang akan ditempuh," imbuh Andi.
Seperti diketahui, Jupe telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman enam bulan masa percobaan dan tiga bulan penjara dalam kasus perkelahian terhadap Dewi Perssik.

Namun, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan permohonan JPU dikabulkan. MA pun memvonis Jupe dihukum penjara tiga bulan tanpa masa percobaan.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/rea/dar)
Advertisement
