Roy Suryo Tak Persoalkan Polisi Pakai UU Darurat

Roy Suryo Tak Persoalkan Polisi Pakai UU Darurat Roy Suryo

Kapanlagi.com - Pakar telematika Roy Suryo tidak mempermasalahkan soal polisi menggunakan pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau pun menggunakan undang-undang darurat dalam menjerat tersangka kasus video porno Ariel dan kawan-kawan. Karena sesuai aturan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh aparat penegak hukum."Mau undang-undang ITE atau darurat soal itu saya tidak bisa intervensi, karena itu sudah kebijakan Polri dan Kejaksaan. Ya sah-sah saja apapun undang-undangnya, namun akan lebih baik lagi kalau dikenakan undang-undang ITE," ungkap Roy Suryo saat dihubungi KapanLagi.com™, Selasa (19/10).Roy yang mengaku hanya diminta untuk melihat file video tersebut oleh polisi, melihat kasus Ariel lebih pada penyebaran filenya. Dia bisa dijerat dengan undang-undang ITE yang pasal 5 dan pasal 27."Dari awal saya hanya diminta tolong untuk melihat gambar dan itu kena pasal 5 ayat 1 tentang bukti elektronik dan pasal 27 tentang penyebaran," terangnya. "Harusnya pasal 5 itu digodok dulu (untuk menjerat) lalu bisa berkembang ke pasal-pasal lainnya. Tapi Polri sendiri pasti melakukan konsultasi dalam hal ini," sambung Roy.Seperti diberitakan sebelumnya tersangka video porno, Ariel, Luna Maya dan Cut Tari terlepas dari jeratan UU ITE. Pencabutan dari jeratan Undang-Undang ITE dalam kasus video porno, karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar. Sementara Cut Tari terancam digugat dengan pasal UU Darurat 1951 yang mengambil permasalahan soal hukum adat.      

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/dar)

Rekomendasi
Trending