Todung: Erwin Harus Diadili Dengan UU Pers

Todung: Erwin Harus Diadili Dengan UU Pers Todung Mulya Lubis Foto: Hendra

Kapanlagi.com - Pengacara Erwin Arnada, Todung Mulya Lubis mengkritisi UU yang digunakan untuk menjerat Erwin seharusnya berpatokan pada Undang-undang Pers. Pengacara kelahiran Muara Botung, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara 4 Juli 1949 ini menilai hakim telah khilaf karena mengadili Erwin dengan undang-undang pidana pornografi padahal seharusnya Erwin diadili dengan undang-undang pers. "Apapun yang menyangkut kasus wartawan seharusnya diadili dengan Undang-Undang Pers dan dia tidak bisa diadili di luar Undang-Undang Pers. Maksud saya, dia kan dihukum berdasarkan pasal 282 ayat 3 KUHP, jadi buat saya, penghukuman terhadap Erwin dalam sebuah kasus kejahatan atau tindak pidana, tetapi di negara lain tidak dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana," jelas Todung saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Sabtu lalu (09/10). Menurut Todung apapun yang disampaikan dalam pertimbangan hakim, Erwin hanya menjalankan tugas profesionalnya sebagai wartawan dan sebagai wartawan Erwin dijamin hanya oleh undang-undang untuk menjalankan haknya. "Ini ironis sekali, tapi karena ini adalah proses hukum, kami menghormati putusan itu. Kita harus menolak kriminalisasi pers apapun alasannya," tambah Todung yang juga kecewa dengan sikap polisi yang terlalu berlebihan saat menjemput kliennya di Bandara untuk dibawa ke Kejari sebelum akhirnya harus menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/rit)

Rekomendasi
Trending