Modus iPhone Murah, Influencer Mas Don Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp11,5 Juta

Modus iPhone Murah, Influencer Mas Don Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp11,5 Juta
Mas Don pakai rompi oranye © KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Kapanlagi.com - Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar miring yang menyeret nama seorang influencer ternama berinisial MM, atau yang lebih populer disapa Mas Don. Sosok yang kerap membagikan konten menarik di media sosial ini kini harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan kasus penipuan gawai bermerek yang merugikan korbannya hingga belasan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan resmi terkait aksi tipu gelap yang dilakukan oleh sang selebgram. Mas Don diduga kuat memanfaatkan basis pengikutnya yang besar untuk melancarkan aksi lancung dengan kedok penjualan iPhone berharga miring yang nilainya jauh di bawah standar pasar normal.

1. Kronologi Kejadian

Kejadian memilukan ini menimpa seorang pemuda berinisial RMFMB atau F. Mahasiswa asal Purwakarta tersebut terpedaya oleh pesona penawaran yang diunggah pelaku di akun pribadinya, hingga akhirnya harus merelakan uang tabungannya sebesar Rp11,5 juta raib tanpa pernah mendapatkan barang yang dijanjikan.

2. Dalami Perkara

Mas Don tangan diborgol © KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara kini tengah mendalami perkara yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/32/III/2026/SPKT. Insiden yang mencederai citra pembuat konten ini dilaporkan terjadi di kawasan Perumahan Villa Indah Permai, Bekasi Utara, yang menjadi titik awal komunikasi transaksi tersebut.

3. Modus Operandi Mas Don Menipu Korban

Modus operandi yang dilancarkan Mas Don tergolong cukup rapi dan sistematis demi memikat calon pembeli. Pelaku memajang foto berbagai tipe gawai canggih dengan narasi harga promo yang sangat menggiurkan, sehingga membuat para peselancar dunia maya mudah terpikat dan kehilangan sikap waspada.

4. Transfer Untuk Jaminan

Setelah korban menyatakan minat untuk membeli, pelaku kemudian meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau down payment (DP). Dana tersebut wajib dikirimkan melalui transfer ke rekening pribadi milik tersangka dengan dalih sebagai jaminan untuk mengamankan stok barang yang diklaim sangat terbatas.

5. Barang Tidak Tersedia

Mas Don pakai rompi oranye © KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk bagi korban ketika dana sudah berpindah tangan. Pelaku mulai berdalih bahwa stok iPhone yang dipesan tiba-tiba tidak tersedia dan justru mengarahkan korban untuk melakukan upgrade ke tipe yang lebih mahal, yang pada akhirnya justru menambah beban kerugian.

6. Polisi Amankan Barang Bukti

Pihak penyidik kepolisian telah mengamankan sederet alat bukti otentik untuk memperkuat laporan tersebut. Di antaranya adalah satu bundel rekening koran Bank BNI, bukti transfer elektronik yang sah, serta cetakan percakapan digital antara tersangka dan korban yang menunjukkan rangkaian kronologi kejadian.

Atas perbuatan tersebut, MM kini terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah di meja hijau, sang influencer harus bersiap menghadapi hukuman penjara paling lama 4 tahun serta denda maksimal sebesar Rp200 juta.

7. Polisi Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat luas untuk lebih bijak dan tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal di media sosial. Verifikasi mendalam sangat diperlukan sebelum melakukan transaksi finansial agar tidak menjadi korban selanjutnya dari oknum yang menyalahgunakan popularitas digital untuk menipu.

(kpl/phi)

Rekomendasi

Trending