Nanang Gimbal Tersangka Penganiayaan Sandy Permana Ditangkap saat Sedang Makan Roti Bakar, Terancam 15 Tahun Penjara
Diterbitkan:

© KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa aktor Sandy Permana akhirnya menemukan titik terang. Pelaku, Nanang Gimbal, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya di sebuah warung di Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan LP/01/1/2025/Polsek Cibarusah/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2025, tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” ujar Kombes Pol Wira Satya.
Advertisement
1. Diamankan Tanpa Perlawanan Saat Makan Roti Bakar
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Ia melanjutkan bahwa tim melakukan berbagai langkah penyelidikan, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi saksi-saksi, dan penelusuran rekaman CCTV di jalur yang dilalui pelaku. Dari hasil analisa tersebut, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
“Tersangka berhasil diamankan di sebuah warung di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang makan roti bakar dan tidak melakukan perlawanan. Saat itu, dia berada sendiri di warung tersebut,” tambahnya.
Setelah penangkapan, Nanang Gimbal langsung dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, motif dan detil tindakan kejahatan yang dilakukannya terus didalami oleh pihak berwajib.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Diketahui, pembunuhan Sandy Permana terjadi pada 12 Januari 2025 di kawasan Cibarusah, Bekasi. Sandy ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Dugaan awal menyebutkan pembunuhan ini didasari dendam yang telah lama terpendam antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara untuk Pasal 338 dan 10 tahun penjara untuk Pasal 354 ayat (2).
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya masing-masing paling lama 15 tahun dan 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Advertisement