Cahyono Diperiksa Kasus Penyerobotan Tanah

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Cahyono Diperiksa Kasus Penyerobotan Tanah Cahyono

Kapanlagi.com - Cahyono, pelawak senior asal Banyuwangi, Jawa Timur, diduga tersandung masalah, sehubungan dengan adanya laporan kasus penyerobotan tanah yang masuk ke Mapolres Banyuwangi.Pelawak senior itu, Sabtu (07/08/2010), memenuhi panggilan petugas Reskrim Unit Pidana Korupsi dan Ekonomi Polres Banyuwangi atas dugaan kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan Siti Rahayu, warga Lemahbang Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Namun, Cahyono keberatan wartawan meliput langsung proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi, Tri Agus. Cahyono akhirnya melayani pertanyaan wartawan di luar ruang Unit Reskrim Tindak Pidana Korupsi dan Ekonomi Polres Banyuwangi. Cahyono kepada wartawan, membantah bila dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya memenuhi panggilan polisi baru sebatas sebagai saksi atas laporan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Siti Rahayu. "Laporan si pelapor salah alamat, karena tanah seluas 2.000 meter persegi yang dilaporkan sebenarnya sudah menjadi tanah milik saya," kata Cahyono. Bahkan, pelapor Siti Rahayu sudah menerima uang sebesar Rp90 juta, dan telah mendatangani surat kuasa penjualan di hadapan notaris. Dari penjualan tanah itu, kata Cahyono, pihak pelapor sudah menerima sebesar Rp90 juta di hadapan petugas Polsek Rogojampi. Namun, diduga kurang puas, pemilik awal tanah itu kemudian melaporkan sang pelawak senior itu ke polisi. Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur, AKP Bayu Indra Wiguna, menjelaskan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan perkara dugaan kasus penyerobotan tanah yang diduga melibatkan pelawak senior tersebut. Sebagaimana laporan Siti Rahayu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Cahyono adalah Pasal 335 KUHP terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.   

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(ant/dar)

Rekomendasi
Trending