Pelawak Derry Didakwa Memakai Narkoba
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/9), menggelar sidang atas pelawak kelompok Empat Sekawan, Sudarisman alias Derry yang didakwa atas pemakaian narkoba.
Pelawak itu dibekuk bersama dengan beberapa orang lainnya oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat di Hotel Oasis Amir, di kawasan Senen Jakarta, Rabu (7/7) dengan barang bukti berupa 32,9 gram shabu, 132 butir pil ekstasi, dan tiga buah bong serta dua botol sampo yang diduga dipergunakan sebagai alat mengonsumsi shabu.
Jaksa Penuntut Umum, Ledrik menuntut Derry dengan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 60. Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepi dan Majelis Hakim yang di ketuai Zainuddin, SH memutuskan untuk menunda persidangan guna dilanjutkan pada Kamis (23/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang itu dihadiri oleh keluarga Derry dan sejumlah kru infotainmen yang telah menunggu sejak pukul 10.00 WIB. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Advertisement
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
