Pembacaan Ikrar Talak, Ferry Maryadi Resmi Menduda
Kapanlagi.com - Setelah melewati masa 14 hari yang diberikan oleh Majelis Hakim, Ferry Maryadi dan mantan istrinya, Risma, akhirnya memutuskan untuk tidak banding. Mereka sudah mengikhlaskan perpisahan mereka dan hidup dengan menyandang status sebagai janda dan duda.Ditemui pada saat pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/6) siang, Ferry yang tampak hadir sendiri tanpa Risma buru-buru tancap gas. Ia tidak memberikan keterangan kepada media yang telah menantinya. "Sudah resmi... Sudah resmi... Ya sudahlah," ujarnya singkat seraya masuk ke dalam mobil dan langsung berlalu.Sementara itu, hakim yang menangani perceraian ini, Drs. Harum Rendeng SH, mengungkapkan bahwa seiring dengan pembacaan ikrar talak ini maka Ferry sudah resmi bercerai dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. Dan meski Risma tidak hadir, tidak akan berpengaruh terhadap putusan yang sudah ada."Ya nggak apa-apa, itu sudah sah kok karena sudah diwakilkan," kata Harum yang ditemui di kantornya.Harum juga menjelaskan bahwa ikrar yang dibacakan hari ini merupakan keputusan akhir dari keduanya. "Ya, semua yang sudah diputuskan dalam pengadilan, itu sudah bisa langsung dilaksanakan," pungkasnya. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/mai/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
