Penahanan Angelina Sondakh Diperpanjang Sampai Juni
Angelina Sondakh
Kapanlagi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (15/05/2012), mengatakan KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Angie selama 40 hari. Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu selama 20 hari. Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (27/4) dan berakhir pada Rabu (16/5).
Karena itu KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Angie untuk 40 hari dimulai pada Kamis (17/5) hingga Minggu (25/6).
Sementara itu penyidikan terhadap kasus dugaan suap Angie terus dilanjutkan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharam, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Angie menjadi tersangka untuk dugaan suap di Kemenpora terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring dan proyek beberapa universitas di lingkungan Kemendiknas.
KPK menyangkakan anggota Komisi X DPR ini dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUH Pidana.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(antara/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
