Pengacara Ben Kasyafani Bantah Hambat Persidangan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Ben Kasyafani, Yanti Nurdin membantah dirinya menghambat proses persidangan perceraian kliennya dengan Mashanda. Dia mengaku memiliki alasan untuk menolak keberadaan OC Kaligis, karena memang tidak sesuai dengan ketentuan yang.
"Justru bukan kita menghambat, justru dia (OC Kaligis) yang baru hadir dalam sidang. Kalau kita sudah lama. Dan selalu kita dimintai ID card Peradi, terus sudah gitu surat keputusan saya sudah lengkapin, berita acara sumpah semua. Tadi beliau diminta marah-marah," kata Yanti Nurdin di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
"Jadi intinya dalam beracara itu kita harus taat dan tunduk pada undang-undang yang telah mengatur. Jadi, dia diminta legalitasnya, beliau tidak bisa menunjukkan kartu izin mana yang beliau pake gitu loh," sambungnya.
Yanti Nurdin memilih aksi walk out dari persidangan setelah majelis hakim meneruskan sidang. Sidang sempat diskors dua kali, namun tidak diperoleh kesepakatan. Yanti saat itu keberatan dengan keberadaan OC Kaligis, karena yang bersangkutan sedang disanksi oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Seharusnya dia tidak boleh beracara baik di dalam maupun di luar sidang.

"Sementara prosedur dari awal sidang, kami sesuai administrasi yang telah diatur dalam pengadilan ini, maupun di pengadilan lain bahwa identitas atau legalitas itu adalah sangat penting untuk awal sidang. Kami semua ini sudah memenuhinya. Nah ketika kami menanyakan hal itu, beliau keberatan. Itu saja," katanya.
Yanti juga tidak mengetahui keputusan hakim yang akhirnya tetap memberikan izin pada OC Kaligis setelah melihat surat yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung. Namun pihaknya menyayangkan, surat itu tidak ditunjukkan sebelum persidangan kepadanya.
"Saya juga kurang tahu. Kan dia bilang ada surat dari Mahkamah Agung bahwa dia boleh bersidang. Kan majelis bilang para pihak maju untuk melihat surat. Kita ke depan, tapi dia sudah keberatan. 'Keberatan! Saya nggak mau suratnya dilihat oleh dia' Mungkin dipikir kita masih di bawahnya dia," katanya.
"Tapi menurut saya seorang advokat pastinya sudah tahu lah. Undang-undang nomor 18 tahun 2003 itu sudah dasar, apalagi beliau sudah profesor. Sudah senior lah buat kami," tutupnya.
Baca Juga:
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/hen/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement