Pengacara Ruben Onsu Singgung Sikap Sarwendah, Keduanya Absen Mediasi

Ruben Onsu berjalan bersama Minola Sebayang © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Sidang mediasi gugatan dugaan wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Pada agenda kali ini, keduanya tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut kehadiran kliennya menyesuaikan kebutuhan proses. Ia menambahkan, Sarwendah bisa dihadirkan apabila hakim mediator menilai kehadirannya diperlukan, termasuk melalui Zoom. Hal itu ia sampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). p>
"Ya, kalau saya menghadirkan prinsipal bergantung dari kebutuhannya apa. Ya memang pada prinsipnya mediasi itu diwajibkan prinsipal hadir, tapi sejauh memang belum diperlukan, jadi tidak perlu hadir dulu, gitu kan. Tadi juga sudah dibicarakan kalau memang prinsipal diperlukan hadir, akan dihadirkan atau melalui Zoom, seperti itu," ujar Jaenudin.
Advertisement
1. Kuasa Ruben Soroti Absennya Sarwendah

Di sisi lain, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menanggapi ketidakhadiran Sarwendah dengan mengingat kembali polemik saat Ruben absen pada mediasi perkara hak asuh anak yang sempat dipersoalkan.
"Dari kemarin waktu sidang gugatan hak asuh anak yang kami sebagai penggugat, bukankah sudah saya sampaikan bahwa prinsipal itu seyogianya hadir, tapi kalaupun memang tidak, misalnya tidak bisa hadir, banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat prinsipal itu bisa hadir dan menyelesaikan persoalan itu," jelas Minola.
Minola menegaskan pihaknya tidak memberi penilaian negatif terhadap Sarwendah hanya karena absen di mediasi pertama dan berharap Ruben tak diperlakukan berbeda dalam situasi serupa.
"Di saat mereka sebagai penggugat, S sebagai penggugat di mediasi pertama tidak hadir, kita tidak berkata apa-apa. Saya mengatakan bahwa itu dinamika persidangan. Tidak saya framing seperti kemarin itu bahwa, oh, ini Ruben tidak serius karena tidak hadir pada mediasi pertama," beber Minola.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Minola Tegaskan Absensi Bukan Tolak Ukur
Menurut Minola, ketidakhadiran prinsipal tidak otomatis menghambat upaya perdamaian. Ia menyebut panggilan video dapat menjadi alternatif bila pihak terkait berhalangan hadir langsung.
"Nah, sekarang kalau misalnya saya balik, apakah dengan ketidakhadiran prinsipal pada hari ini kita bisa mengatakan mereka tidak serius mengajukan gugatan? Mereka tidak serius menyelesaikan masalah ini? Kan enggak juga, kan begitu," sindir Minola.
Sebagai informasi, Sarwendah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL sejak 28 September 2026.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/phi)
Advertisement












































