Kapanlagi.com - Rumah tangga yang dibina Jane Shalimar dengan Cecep Adjat Sudrajat alias Arsya Wijaya tengah bermasalah. Diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Ramdan Alamsyah pada Desember tahun lalu, Jane dikatakan bakal mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Namun setelah diusut, pernikahan antara Jane dengan Arsya rupanya belum terdaftar secara negara. Sehingga tidak perlu sampai harus melewati pengadilan.
"Kalau secara agama dibahasakan nikah siri, kalau secara hukum nikah di bawah tangan, secara administrasi tidak terdaftar. Kalau menurut saya diselesaikan secara kekeluargaan karena kalau di pengadilan harus dibuktikan dengan buku nikah, sementara pernikahan tidak tercatat di KUA," kata Hamid Dulmajid selaku Kepala KUA Teluk Jambe Timur, kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikutip dari video yang beredar di kalangan awak media, Selasa (5/1/2021).
"Secara agama pernikahan sah karena memenuhi hukum dan syarat. Namun secara administrasi hukum formal belum memiliki kekuatan," ujarnya.
"Menurut saya kalau sudah terjadi ikrar talak secara tulisan maupun lisan dan ada saksinya, itu sudah bubar ikatan pernikahan. Karena diawali dengan agama, diakhiri dengan agama. Jadi tidak usah ke pengadilan, tidak perlu. Asalkan dia sudah memiliki catatan suaminya mengikrar talak," tandas Hamid Dulmajid.
(kpl/abs/tmd)