Pihak Jennifer Dunn Ingin Hadirkan Vicky Sebagai Saksi
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Ketika penggerebekan tempat kos artis Jennifer Dunn, di apartemen Kenanga Vista Residence Lantai II, Kamar 16, Jl. Jeruk Purut, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009, sekitar pukul 22.00 WIB, ikut tertangkap pula artis Vicky Nitinegoro. Namun akhirnya dilepas polisi, karena dianggap tidak cukup keterlibatannya.Pihak Jennifer, melalui pengacaranya Kenneth Tsu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/02/2010), berkeinginan untuk menghadirkan bintang sinetron tersebut sebagai saksi. Karena kemungkinan besar, duda tanpa anak itu mengetahui yang sesungguhnya dalam kaitan barang bukti yang ditemukan di lokasi."Saya ingin menghadirkan Vicky karena dia ada di pesta, tapi statement Jennifer berubah, Vicky dinyatakan tidak hadir (di pesta) maka tidak dihadirkan dalam BAP, jadi tidak bisa dijadikan sebagai saksi, dan sampai sejauh ini Jennifer belum dites urine," ungkap Kenneth Tsu."Vicky itu tidak terbukti dan seharusnya Vicky dijadikan saksi kunci," tambahnya.Dalam penggerebekan yang menemukan barang bukti berupa tujuh buah pil ekstasi dan 3 butir happy five itu, Jennifer merasa dijebak. Karena tidak tahu menahu dengan barang yang diberikan oleh temanya dalam pesta ulang tahunnya itu."Yang jelas barang bukti ada sama dia (Jennifer) dan yang pasti Jennifer terancam kena hukuman 3 tahun penjara, namun semua tergantung putusan jaksa," pungkasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/gum/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement