Pihak Machica Mochtar Anggap Hakim Masih Ragu

Pihak Machica Mochtar Anggap Hakim Masih Ragu Machica Mochtar

Kapanlagi.com - Saran yang diberikan Majelis Hakim kepada pedangdut Machica Mochtar agar mencabut permohonannya dianggap oleh pihak Machica sebagai sikap ragu-ragu Hakim dalam menyelesaikan kasusnya.
"Ini kan kita anggap perkara pertama, soal masalah penetapan anak di luar nikah pasca putusan di Mahkamah Konstitusi. Jadi ini juga bentuk bahwa hakim masih mempunyai keraguan untuk memeriksa teknis dalam perkara ini. Itulah yang mereka anjurkan untuk ditunda 1 minggu dulu. Mungkin dia mau mengkaji lebih mendalami dulu. Tapi tentunya sebagai pelaku pemohon kami dilindungi hukum acara," ujar pengacara Machica Mochtar, Rusdianto.
Pihak Machica yang ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Selasa (10/4/2012) sudah mantap untuk tidak mencabut permohonannya agar anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan diakui sebagai anak almarhum Moerdiono.
"Sepertinya tetap saja, kita akan jalankan permohonannya, nanti kita lihat saja pertimbangannya. Terus terang saya belum bisa kasih komentar banyak," ujar Rusdianto.
Berbekal putusan uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dari Mahkamah Konstitusi (MK), pedangdut Machica Mochtar kembali mengajukan isbat permohonan hak anaknya untuk diakui sebagai anak mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. Pihak Machicapun mengaku masih akan melihat perkembangan soal saran dari majelis hakim.
"Oleh sebab itulah saya mengajukan permohonan ini. Tentu saya punya argumentasi namun belum saya selesaikan. Makanya kita lihat saja pertimbangan hakim nanti," pungkasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending