Poin Kesepakatan Dalam Pelepasan Istri Eyang Subur
dok. KapanLagi.com®/ Hendra Gunawan
Kapanlagi.com - Beberapa poin kesepakatan dalam pelepasan istri-istri Eyang Subur telah disepakati. Dalam pernyataannya, Subur meminta kepada mantan istri-istrinya yang sudah dilepasnya untuk tidak menuntutnya secara hukum."Pihak pertama (Subur) berhak untuk tak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua (mantan istri) terkait adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri," jelas kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah SH saat dijumpai di Jalan Beringin III, Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013).Untuk itu, Subur akan memberikan hartanya yang dihasilkan selama pernikahan berlangsung kepada mantan istri-istrinya yang dilepas. "Pihak kedua mendapatkan harta dari pihak pertama. Harta selama perkawinan antara pihak pertama dan kedua menjadi hak pihak kedua (mantan istri)," kata Ramdhan kuasa hukum Subur.
Eyang Subur menggelar preskon di kediamannya- Eyang Subur: Saya Menyadari Atas Kekhilafan Saya
- Eyang Subur Melepas 4 Istrinya
- Arya Wiguna Diperiksa Polda Selama 1 Jam
- Karena Popularitas, Arya Wiguna Lupa Tujuan Awal
- Kasus Aksi Lapor Adi Vs Subur, Polisi Bisa Jadi Tumbal
- Adi Bing Slamet Hadirkan Mantan Pegawai Eyang Subur
- Arya Wiguna - Adi Bing Slamet Harus Tetap Bersatu Melawan Subur
(kpl/hen/dka)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
