Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Sindikat dalam Kasus Uang Palsu Sekar Arum Widara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Sindikat dalam Kasus Uang Palsu Sekar Arum Widara
Credit: Istimewa, Instagram.com/sekardaraaaa

Kapanlagi.com - Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus peredaran uang palsu yang menjerat mantan artis Sekar Arum Widara. Selain menyita barang bukti uang palsu ratusan juta rupiah, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat dalam kasus ini.

“Iya jelas kita harus dalami, siapa saja pelakunya, kemudian jika memang terbukti kita harus lakukan tindakan tegas tentunya,” ujar Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

1. Polisi Temukan Uang Palsu Rp 223,5 Juta

Sekar ditangkap usai ketahuan bertransaksi menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp223,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kos-kosannya.

Pihak kepolisian mencurigai bahwa Sekar tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya. Oleh karena itu, penyelidikan diperluas untuk melacak sumber produksi uang palsu tersebut.

“Ini masih didalami tentunya darimana, pencetakannya apa, mesin cetaknya, itu masih didalami,” jelas Nurma.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Menginterogasi Pria Berinisial DA

Tidak hanya memeriksa Sekar, polisi juga menginterogasi seorang pria berinisial DA yang mengaku sebagai suami siri Sekar. Namun, menurut keterangannya, DA tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

“Ya kalau untuk sementara ini di keterangannya dia tidak tahu,” ungkap Nurma.

3. Sekar Ditetapkan Tersangka

Meski demikian, keterlibatan DA maupun pihak lain masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Kasus ini membuka kemungkinan adanya jaringan terorganisir di balik peredaran uang palsu tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan Sekar sebagai tersangka sejak 4 April 2025 dan menahannya di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini akan dijerat dengan Undang-undang Mata Uang serta pasal 244 dan 245 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/aal/dyn)

Rekomendasi
Trending