Kapanlagi.com - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan pengetesan terhadap rambut penyanyi Reza Artamevia. Pengecekan itu dilakukan untuk melihat seberapa lama Reza telah mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/9). "Iya, itu bisa saja kita akan lakukan untuk dicek rambut," katanya.
Yusri juga mengatakan bahwa Reza pasca ditangkap mengaku belum lama mengonsumsi narkoba. Reza menyebut baru mengkonsumsi narkoba selama empat bulan terakhir, akan tetapi polisi tak begitu saja percaya dan akan mendalami pengakuan tersebut.
"Berapa kali dia menggunakan pasti pengakuannya yang paling ringan, paling terendah (waktunya), tapi ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan," imbuh Yusri.
KapanLagi.comĀ®/Muhammad Akrom Sukarya
Selain itu Reza juga beralasan bahwa kembalinya mengonsumsi sabu tersebut karena bosan dan sepi job di tengah pandemi COVID-19. Menurut Yusri hal tersebut sudah sering didengarnya dan tidak bisa menjadi alasan pembenaran untuk mengonsumsi sabu."Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu. Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh kemudian menggunakan lagi itu salah satu motif yang dilakukan. Tapi kan bukan menjadi alasan bagi kita juga," pungkasnya.
Mereka kemudian memeriksa tas Reza dan mendapati satu klip sabu seberat 0,78 gram. Setelah itu polisi mendatangi rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan barang bukti berupa korek api beserta alat hisap atau bong.
Berdasarkan tes urine, Reza dikatakan positif menggunakan amphetamine atau narkotika jenis sabu, sementara rekannya negatif. Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.