Ratu Felisha Divonis Penjara 3 Bulan

Kapanlagi.com - Pesinetron Ratu Felisha akhirnya divonis tiga bulan hukuman dengan masa percobaan enam bulan. Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/6) sore, karena Feli, sapaan akrab Ratu Felisha, telah mengeluarkan kata makian pada Andien beberapa waktu yang lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Heru Pramono, SH, Feli terbukti melakukan tindakan penganiyaan terhadap saksi korban, Andika, sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Namun karena sebelum proses persidangan kedua belah pihak telah terjadi perdamaian, maka hukuman yang diberikan pada Feli tidak harus dijalankan.

"Damai yang sudah terjadi bukan suatu yang hina, karena tidak sia-sia seperti anggapan selama ini. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan untuk tak menjatuhkan hukuman berat bagi terdakwa. Dan kejadian ini juga tidak akan terjadi bila saksi korban tak memancing emosi terdakwa," jelas Heru.

Heru menambahkan hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa bukan sebagai pembalasan, tapi merupakan pembinaan supaya di kemudian hari lebih baik. Hal ini pula telah melalui berbagai pertimbangan.

"Yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih muda, sopan selama persidangan dan berterus terang. Untuk itu kami putuskan terdakwa dihukum tanpa dijalankan selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," katanya lagi.

Mendengar vonis, Feli yang mengenakan baju hitam mengangguk. Pun dengan tim kuasa hukumnya. Mereka pun sepakat menerima putusan majelis hakim.

(kl/opa)

Rekomendasi
Trending