Rolling Stones Dituduh Gelapkan Pajak

Kapanlagi.com - Grup musik rock Rolling Stones dianggap telah melakukan 'penggelapan' pajak hampir US$187 juta, dengan cara mensiasati undang-undang perpajakan yang diberlakukan di Inggris.

Grup band yang memiliki tiga anggota yang masih asli sejak awal berdiri, masing-masing Sir Mick Jagger, Keith Richards dan Charlie Watts itu, menurut laporan membayar pajak hanya US$7.5 juta atas pendapatan sebesar US$454 juta, dengan cara mengalirkan kekayaan mereka lewat rekening bank yang memiliki ketentuan pajak rendah, yaitu di wilayah Holland.

Menurut surat kabar Jerman, Die Welt, grup ini telah menggunakan jasa bankir Belanda, Promogroup untuk mengatur keuangan mereka selama 30 tahun lalu, karena mereka tidak percaya pada jasa keuangan asli Inggris.

Mereka hanya membayar pajak 1.6% sebagaimana ketentuan perundangan di Holland, sedangkan di Britania harus membayar 40%.

Jika uang mereka disimpan di bank Inggris, rocker veteran harus membayar pajak US$182 juta untuk 20 tahun terakhir.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(cel/dar)

Rekomendasi
Trending