Roro Masih Penasaran Kasus Lawan Krisdayanti

Kapanlagi.com - Ditolaknya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Krisdayanti terhadap Roro Rahmawati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2008 lalu, ternyata masih membawa rasa penasaran bagi Roro. Apalagi permintaan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 5 Agustus 2008 masih digantung."Kenapa aku ngotot kejar ini kasus, karena aku mendirikan yayasan itu tidaklah gampang. Di sini aku menanamkan nama baik. Apalagi pengguna jasa yayasan Andhika Pratama adalah orang–orang kalangan menengah ke atas. Saya tidak akan membiarkan kepercayaan yang telah saya dapatkan dilumuri segala fitnah yang kotor," tegas Roro saat ditemui di kediamannya Pondok Indah, Jakarta, Minggu (15/3).Kalau dirunut ke belakang, kasus ini mencuat saat Roro Rahmawati melaporkan KD dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. KD waktu itu, kata Roro, mengatakan dirinya telah melakukan human traficking terhadap dua karyawannya, Paryati dan Surip.Dan ini diawali pada saat Roro menagih uang Yayasan Andhika Pratama sebesar Rp2 juta seperti yang tertera dalam perjanjian antara yayasan tersebut dengan KD.Ā Ā Ā Ā 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ang/boo)

Rekomendasi
Trending