Rumah Dipta Anindita Ikut Disita KPK
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Rumah atas nama Joko Waskito, yang juga ayah dari Dipta Anindita ikut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah dengan luas 500 meter persegi itu diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen (Pol) Djoko Susilo, yang juga suami Dipta.
Rumah berlokasi di Jl. Samratulangi No. 16, RT 01 RW 07 Manahan, Banjarsari, Solo, menjadi salah satu dari tiga rumah yang diduga milik Djoko Susilo. DUa rumah yang lain berada di Semarang dan Yogyakarta.
Rumah tersebut diduga sebagai pemberian Joko pada istrinya dengan menggunakan uang hasil kejahatan korupsi.

Penyitaan dilakukan petugas KPK pada Rabu (13/2) malam dengan diantar seorang anggota keamanan setempat.
Pantauan merdeka.com, KPK tiba di rumah berpagar tinggi dengan warna kuning muda tersebut sekitar pukul 19.15 WIB dengan menggunakan tiga mobil. Sebelum memasang papan penyitaan, KPK melapor ke petugas Kelurahan Manahan terlebih dahulu. Saat pemasangan papan, KPK mengajak serta Ketua RW setempat untuk menjadi saksi.
Dari papan yang terpasang tertulis bahwa penyitaan tersebut berdasar surat penyitaan nomor Sprin.Sita - 01/01/01/2013, tanggal 09 Januari 2013 dan berdasar surat penyitaan nomor Sprin.Sita - 13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013.
Dalam papan tersebut juga tertulis kalimat 'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka Djoko Susilo'.

"Saya justru tak tahu kalau rumah yang disita ini punya Pak Djoko. Saya baru tahu setelah disita KPK. Wong biasanya kosong," ujar Ketua RW 07, Sutarto.
Menurut Sutarno, rumah tersebut selama ini hanya dihuni oleh seorang penjaga. Sutarno mengatakan, sebelumnya rumah tersebut merupakan rumah tua. Baru pada sekitar lima tahun yang lalu, rumah tersebut direnovasi.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025