Sahrul Terjerat Pasal Berlapis, Puri Intan Puas

Kapanlagi.com - Setelah Sahrul Gunawan dipastikan terjerat dua pasal berlapis, yakni pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Puri Intan Sari, mantan manajer Sahrul, sebagai pihak pelapor, merasa puas. Intan sebenarnya hanya merasa bahwa Alul, sapaan akrab Sahrul, telah melakukan pembunuhan karakter dirinya dengan melontarkan statement yang tidak pada tempatnya. Dengan mengatakan dirinya sebagai penyebab Alul mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Pun begitu, Intan dengan berbesar hati tetap akan membuka pintu maaf bagi Alul, bila bintang sinetron tersebut bersedia menanggapi itikad baiknya. "Sama seperti saat pertama kali adanya mediasi, tapi waktu itu Alul dalam keadaan emosional," ujar Intan saat dijumpai Kapanlagi.com di kediamannya, Jl. Siaga, Kompleks Bapenas, Pasar Minggu, Kamis (8/5). Dulu, tutur Intan selanjutnya, sebelum masalah perkembang ke arah hukum, dirinya pernah menawarkan perdamaian secara kekeluargaan. Dengan Alul mengundang Yuni Shara dan Rossa sebagai mediator. Tetapi beberapa kali pertemuan di rumah Yuni Shara, tetaplah buntu. "Permintaan saya hanya Alul melakukan klarifikasi terhadap statement-nya agar diluruskan. Tetapi itikad tersebut tidak pernah ditanggapi oleh dia sampai sekarang," ungkap Intan. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/tri)

Rekomendasi
Trending