Saksi Ahli : Raffi Ahmad Seharusnya Tidak Dapat Diadili

Saksi Ahli : Raffi Ahmad Seharusnya Tidak Dapat Diadili Raffi Ahmad @KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Kasus penangkapan Raffi Ahmad yang positif menggunakan zat jenis Methylon menuai pro dan kontra. Hal ini lantaran zat jenis ini tergolong baru dan belum diatur di dalam Undang-Undang (UU) Narkotika di Indonesia.Menurut saksi ahli yang merupakan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, secara legalitas kasus Raffi ini tidak seharusnya melalui proses persidangan di pengadilan."Saya tegaskan (zat methylon) ini tidak termasuk (dalam undang-undang). Harusnya perkara ini tidak diteruskan ke pengadilan. Proses selanjutnya diserahkan ke BNN," kata Eddy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3).

Zat yang dipakai Raffi belum ada dalam UU Narkotika di Indonesia.Zat yang dipakai Raffi belum ada dalam UU Narkotika di Indonesia.

Eddy menambahkan bahwa asas legalitas ada 4 syarat. "Asas legalitas ada 4 syarat yaitu salah satunya tidak boleh diterapkan analogi. Jadi perkara ini tidak bisa dijerat karena zat methylon tidak terdaftar dalam lampiran UU Narkotika," lanjutnya.Sebagai saksi ahli, dirinya pun tidak melakukan pemihakan terhadap Raffi ataupun BNN. "Jadi diperiksa sebagai ahli pidana dalam kasus tersangka RA. Saya jelaskan asas legalitas karena barang bukti yang ada pada Raffi tersebut tidak termasuk dalam lampiran UU Narkotika," terangnya lagi."Lampiran satu sudah sangat terbatas kecuali dalam lampiran itu tertulis dengan turunan-turunannya. Semua harus tertulis dalam golongan 1 dalam lampirannya," katanya.Eddy pun menegaskan bahwa Raffi tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal yang dikemukakan. "Raffi tidak bisa dijerat pasal 111, 112, 127 itu," tandasnya.

(kpl/ato/dis/phi)

Rekomendasi
Trending