Saksi Ahli Kedua, Raffi Ahmad Hadirkan Ahli Hukum
Diterbitkan
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Pihak pemohon (Raffi Ahmad) mengajukan ahli hukum Dr. Chairul Huda SH MH sebagai saksinya yang kedua pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Saksi ini dihadirkan setelah Fardinand Rabail.Berdasarkan pengetahuan saksi ahli, hanya UU lah yang mengadakan tindak pidana. "Sejelek apapun perbuatan seseorang, kalau tidak ada dalam undang-undang, maka tidak ada tindak pidananya. Berarti tidak ada alasan untuk ditangkap," jelas Chairul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (8/3).
Sidang Raffi Ahmad sempat diwarnai keteganganSaksi Ahli Anggap Raffi Produktif dan Tak Perlu Rehab
Acha Septriasa Berharap Raffi Ahmad Dihadirkan Dalam Sidang
"Kalau menurut saya, Raffi sudah dewasa dan dia bisa tentukan sendiri. Orangtua, paman atau siapapun, tidak bisa tentukan. Jika Raffi yang minta, tentu itu harus ditandatangi oleh Raffi. Kecuali dia cacat dan bisa diwakilkan penandatanganan oleh orangtua, yaitu bapak dan ibu," tuturnya.Terkait zat methylon yang dianalogikan mirip dengan catinon, menurut kesaksian ahli, perundang-undangan dilarang menggunakan analogi. "Karena pada dasarnya hanya bisa dilakukan bila sudah tercantum dalam UU. Domain yang boleh menyatakan sesuatu itu dilarang hanya UU," tukasnya.
(kpl/aha/dis/rth)
Oleh
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Curhat, Anak Didik di Dangdut Academy 8 Tinggal Satu
More Stories
Advertisement
Advertisement
