Sebelum Diduga Terlibat Prostitusi, YPI Telah Pecat Fatya dan Putus Kontrak Maulia

Sebelum Diduga Terlibat Prostitusi, YPI Telah Pecat Fatya dan Putus Kontrak Maulia
Fatya dan Maulia ©istimewa

Kapanlagi.com - Dugaan keterlibatan dua orang finalis Puteri Indonesia dalam kasus prostitusi online yang juga menyangkut nama Vanessa Angel, langsung ditanggapi oleh Yayasan Puteri Indonesia (YPI). Dalam rilis resmi yang dikeluarkan hari ini, Sabtu (12/1) YPI mengungkap bahwa dua finalis yang disebut terlibat, yaitu Fatya Ginanjarsari dan Maulia Lestari sudah bukan bagian dari Puteri Indonesia lagi.

Sejak tahun 2018 lalu, Fatya Ginanjarsari sudah dipecat oleh YPI. Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar peraturan Yayasan Puteri Indonesia.

"Sehubungan dengan berita prostitusi online yang terungkap, dimana diduga melibatkan 2 finalis Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia secara resmi menyatakan bahwa:
1. Finalis Kalimantan Utara 2017, Fatya Ginanjarsari telah diPECAT pada tahun 2018 lalu karena melanggar kontrak finalis PI yaitu mengikuti ajang internasional tanpa mendapatkan izin dari YPI, dan tidak diperkenankan menggunakan atribut finalis Puteri Indonesia untuk kepentingan apapun," bunyi rilis tersebut.

1. Maulia Lestari Habis Kontrak

Maulia Lestari ©instagram/lealestari_

Sementara untuk finalis Puteri Indonesia Maulia Lestari yang juga diduga terlibat kasus prostitusi online, YPI menyatakan bahwa saat ini statusnya sudah habis kontrak. Sehingga tidak ada urusan lagi antara YPI dengan Maulia.

"2. Finalis Jambi 2016, Maulia Lestari telah berakhir masa kontraknya bulan Maret 2018 lalu, dan mulai hari ini BUKAN merupakan bagian dari keluarga besar YPI, dan selanjutnya tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut PI untuk kepentingan apapun," demikian rilis YPI.


2. YPI Berhak Melakukan Tindakan Hukum

©instagram.com/fatya_ginanjarsari

Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan dua orang finalis Puteri Indonesia ini bisa dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik Yayasan Puteri Indonesia. Dan jika terdapat hal yang merugikan, YPI tidak segan untuk melakukan tindakan hukum.

"Atas hal-hal yang merugikan nama baik YPI. Pihak YPI berhak untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pencemaran nama baik YPI," tutup surat tersebut.

(kpl/apt/phi)

Rekomendasi
Trending