Kapanlagi.com - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, Wa Ode Nurzaenab akan berusaha untuk mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya. Langkah tersebut rencananya akan diurus dalam waktu dekat ini.
"Inshaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi," ungkap Wa Ode Nurzaenab saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, (9/7) Jumat malam.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," lanjutnya.
Nia Ramadhani - Ardi Bakrie credit: instagram.com/ramadhaniabakrie
Selain itu, Wa Ode menyebut bahwa Nia dan Ardi merupakan korban dari barang haram tersebut. Maka dari itu, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba."Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ucapnya.
Sementara itu, Wa Ode juga menegaskan bahwa anak dan menantu dari Aburizal Bakrie itu akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga sangat menghargai proses hukum dari pihak kepolisian untuk pemberantasan narkoba.
"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua, kami akan menaati proses hukum yang ada," tukasnya.
Nia ditangkap di rumahnya pada Rabu Sore (7/7) bersama sopirnya yang berinisial ZN. Petangnya, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Pasangan seleb ini pun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini proses hukum sedang berjalan.
(kpl/irf/jje)