Sidang Cucu Cahyati, Hakim Salahkan Mantan Kepala KUA
Kapanlagi.com - Dalam sidang lanjutan Cucu Cahyati, penyanyi dangdut asal Tasikmalaya yang menjadi terdakwa tentang pemalsuan akta nikah, Ketua Hakim Hanung Iskandar, SH, menyalahkan saksi mantan Kepala KUA Kecamatan Ciawi yang melepaskan tanggung jawabnya terhadap kesalahan bawahannya."Saudara dalam memberikan kesaksiannya seperti melepaskan tanggung jawab sebagai kepala," kata Hakim ketua kepada Ade, mantan kepala KUA periode 2003-2007 yang menjadi saksi terdakwa Cucu Cahyati, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (12/1).Sebelumnya Ade menjawab pertanyaan hakim, dirinya tidak mengetahui kapan pernikahan Cucu Cahyati dengan pengusaha asal Kalimantan, Abdurahman Midi alias Aman Jagau, dilaksanakan karena sedang keluar kota.Namun dalam proses menjelang pelaksanaan pernikahan, Ade menjelaskan Aman bukanlah penduduk Ciawi sehingga ia meminta surat keterangan tempat tinggal Aman Jagau sebagai syarat untuk melaksanakan pernikahan.Ade menyebutkan, proses pernikahan Cucu dan Aman sepenuhnya diserahkan kepada bawahannya yakni Dindin dan Popon yang menjadi penghulu dalam proses pernikahan Cucu dan Aman."Saya kasih tahu, boleh melaksanakan pernikahan di sini (Ciawi) asal calon suami Cucu memberikan surat pernyataan tempat tinggal yang berdomisilinya," katanya.Ade menjelaskan persyaratan tersebut karena calon pengantin laki-lakinya bukan asli penduduk Tasikmalaya atau warga desa Ciawi melainkan penduduk luar kota. Untuk itu, kata Ade, dengan memberikan surat pernyataan kepada KUA diharapkan dapat mengetahui asal-usul calon pengantin laki-laki.Dikatakannya, dirinya tidak mengetahui bawahannya melakukan pemalsuan akta nikah karena dalam berkas surat persyaratan untuk melangsungkan pernikahan semuanya sudah lengkap sehingga pelaksanaan pernikahan pun berlangsung.Namun ketika Ketua Hakim menanyakan, apakah Ade membaca atau tidak berkas surat persyaratan yang diberikan oleh penghulu, Ade menjawab tidak membacanya dengan rinci. "Surat itu ada tapi tidak saya baca seluruhnya," kata Ade.Untuk itu ketua Hakim menyatakan bahwa kepala KUA ADe telah melakukan keteledoran karena tidak memeriksa kembali berkas persyaratan pernikahan Aman dan Cucu.Selain itu Ketua Hakim menyesalkan pernyataan Ade yang mengaku saat dalam proses persyaratan pengecekan akhir dan pelaksanaan pernikahan tidak mengetahuinya karena sedang berada di luar kota.Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Rahmat SH dan Ahmad Sidik SH meminta kepada ketua Hakim agar sidang ditunda untuk menghadirkan saksi berikutnya. hakim mengabulkan dan sidang pun ditunda sampai tanggal 19 Desember.Dalam kasus ini terdakwa Cucu Cahyati didakwa telah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan akta nikah palsu untuk kepentingan perceraiannya.
(kpl/bun)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
