Teman Andika Kangen Band Dituntut 5 Tahun

Teman Andika Kangen Band Dituntut 5 Tahun Andika&Izzy Kangen Band foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Sekalipun sidang tuntutan kasus narkoba dengan tersangka Andika dan Izzy, anggota Kangen Band harus ditunda kembali sampai hari Kamis (4/8), namun tidak demikian dengan teman Andika yang terseret dalam kasus narkoba yang sama.Kuasa hukum Andika-Izzy, Priyagus Widodo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/8)., mengaku bahwa teman Andika yang tertangkap saat penggerebekan bersama dengan Andika dan Izzy yakni Zulbi Musakib alias Akib sudah dikenai tuntutan 5 tahun penjara atas pasal penyalahgunaan dan memiliki narkoba."Tadi atas tuntutan JPU, A Ammarudin M, SH atas Akib sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa jadi tahanan sementara dan membayar denda Rp 800 juta, subsider 5 bulan penjara," jelasnya.Sementara untuk barang bukti Akib sendiri adalah 1 batang tanaman/pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 4 cm, 1 buah pot plastik bekas cat bekas tanaman ganja, dan 1 set kartu remi.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/aia)

Rekomendasi
Trending