Sidang Lanjutan Alda Hadirkan Dua Saksi Ahli
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus meninggalnya Alda Risma dengan terdakwa Ferry Surya Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (24/5) menghadirkan dua saksi ahli, Dr Dulhamer Syamsul – spesialis forensic dan Dr Arif Hari Martono Marsaban – spesialis kimia, keduanya dari Rumah Sakit Cipto Mangkukususumo Jakarta.
Dalam kesaksiannya Dr Dulhamer Syamsul menyatakan bahwa kematian Alda Risma disebabkan adanya gangguan ginjal yang diakibatkan oleh zat-zat yang mengandung psikotropika.
"Dari hasil forensic, korban merupakan pemakai lama, ini bisa dilihat dari dalam ginjal korban terdapat kandungan A vitamin dan psikotropika, ecstasy dan shabu-shabu," terang Dr Dulhamer tanpa bermaksud menghakimi korban.
Sementara dari saksi ahli lainnya, Dr Arif Hari Martono Marsaban diketahui bahwa suntikan yang terdapat dalam tubuh korban seharusnya hanya bisa dilakukan oleh dokter anestasi di luar itu tidak diperbolehkan. "Mengenai obat Propol dan Alekost, Milez dan Diazetin tidak dapat dijual disembarang tempat, apotik juga tidak. Dan ketika Ferry menunjukkan adanya anastesi jelas bahwa ini satu penyimpangan," ujar Dr Arif.
Advertisement
Dari keterangan tersebut terdakwa Ferry merasa kaget dan membantah dengan keterangan saksi ahli. Sepengetahuannya tidak ada jenis morfin yang digunakan. "Saat di kamar tidak ada obat anestesi, kalau Alda menggunakan sendiri tidak tahu karena saya tertidur," bantah terdakwa.
Dengan demikian persidangan kesaksian ini merupakan sidang yang kesekian kalinya dari perkiraan sidang yang akan memakan waktu empat bulan ke depan.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kl/wwn)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
