SPDP Melinda Dee Diterima Kejaksaan
Melinda Dee
Kapanlagi.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri untuk tersangka Inong Malinda atau Melinda Dee, yang diduga melakukan pembobolan uang nasabah Citibank."Di dalam suratnya tertanggal 25 Maret 2011, namun diterima oleh kami (Kejagung) 4 April 2011," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (07/04) malam.Dikatakan, di dalam SPDP tersebut Melinda Dee diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.Ia menyatakan posisi kejaksaan dalam kasus Melinda Dee itu, menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polri."Kami tidak bisa berkomentar banyak karena itu merupakan kewenangan dari penyidik. Kejaksaan hanya menunggu saja," katanya.Sebelumnya, penyidik Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri aliran dana tersangka Melinda, pembobol uang nasabah Citibank.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(antara/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
