Status Enji Ditentukan 24 Jam Setelah Pemeriksaan
Ayu Ting Ting
Kapanlagi.com - Kendati Henry Baskoro Hendarso atau Enji sudah seharian diperiksa di Polsek Menteng, Jakarta Pusat terkait kasus pengeroyokan, polisi masih belum menaikan status suami Ayu Ting Ting itu menjadi tersangka.
"Saudara E kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik punya wewenang ubah status setelah 24 jam," ujar AKBP Budi Irawan, Kapolsek Metro Menteng saat ditemui di kantornya, Jumat (6/12).
Hingga kini, Enji masih menjalani pemeriksaan yang sudah dimulai sejak Kamis (5/12) pukul 19.00 malam kemarin. "Status akan dilihat dari pemeriksaan. Nanti kita beri waktu 24 jam apa berubah statusnya atau tidak," katanya.

(kpl/aal/uji/dar)
Advertisement
