Surat Penangkapan Alexander Terbit, Jeremy Thomas: Kasus Ini Usai
Jeremy Thomas ©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Jeremy Thomas akhirnya kembali buka suara terhadap kasus yang melibatkan dirinya dengan Alexander Patrick Morris dan Maratul Habibah alias Ara Alexander soal penjualan sebuah vila di Bali. Bagi Jeremy kasus ini sudah selesai dengan ditetapkannya Alexander sebagai terpidana dan keluarnya surat penangkapan untuk bule asal Australia tersebut dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali. "Satu hal yang ingin saya katakan untuk menutup kasus vila tersebut. Kejaksaan Negeri Gianyar sudah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Alexander Patrick Morris, sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar atas hasil banding yang menetapkan dia untuk menjalani hukuman. Artinya apa? kasus ini sudah selesai," ungkap Jeremy kepada Kapanlagi.com® saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).
Surat perintah dari Kejaksaan Negeri Gianyar pada Resor Gianyar untuk penangkapan Alexander Patrick Morris ©KapanLagi.com/Mathias Purwanto(kpl/pur/otx)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
