Tantowi Yahya Anggap Opsi Tambahan Inkonstitusional

Tantowi Yahya Anggap Opsi Tambahan Inkonstitusional Tantowi Yahya

Kapanlagi.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Tantowi Yahya menegaskan opsi tambahan di luar rekomendasi pansus angket kasus Bank Century untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu (3/3) malam, adalah inkonstitusional.Saat menyampaikan interupsinya dalam sidang paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan atas hasil penyelidikan pansus angket kasus Bank Century, Tantowi yang lebih dikenal sebagai presenter itu menegaskan bahwa pansus hanya merekomendasikan dua opsi, yakni A dan C saja.Sementara opsi A plus C yang diusulkan empat fraksi, FPD, FPPP, FPKB dan FPAN, menurut Tantowi, inkonstitusional karena tidak direkomendasikan oleh pansus."Opsi itu tidak masuk dalam rekomendasi pansus kepada paripurna dan itu hanya lahir dari forum lobi yang artinya inkonstitusional," ujarnya.Lebih lanjut ditegaskannya bahwa sepanjang pengetahuannya sebelum bergabung dalam partai politik, rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan dan opsi A plus C tidak pernah direkomendasikan sebagai salah satu opsi yang akan dipilih.Sebelumnya, Marzuki Alie menyampaikan hasil lobi pimpinan fraksi-fraksi DPR sesaat setelah mencabut skorsing persidangan paripurna. Menurutnya, ada opsi tambahan selain yang sudah ada sebelumnya, yakni opsi A dan C, yakni opsi A plus C yang diusulkan empat fraksi, yakni FPD, FPKB, FPPP dan FPAN.Dikemukakannya bahwa baik fraksi A maupun C sama-sama mengandung kebenaran dan juga sama-sama menghendaki adanya proses hukum. Marzuki juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan hasil lobi pimpinan fraksi-fraksi tersebut ke paripurna untuk disepakati bersama.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(ant/dar)

Rekomendasi
Trending