Terungkap Alasan Hakim Tolak Nafkah Iddah & Madya dari Baim Wong untuk Paula Verhoeven
Diterbitkan:

Credit:KapanLagi.com/Budy Santoso, Instagram.com/paula_verhoeven/
Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak gugatan balik Paula Verhoeven soal nafkah iddah dan madya dari Baim Wong. Putusan ini didasarkan pada temuan penting majelis hakim selama proses persidangan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa Paula dinyatakan terbukti melakukan nusyuz atau membangkang terhadap suami berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan.
"Bahwa dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Advertisement
1. Tolak Tuntutan Nafkah Iddah & Madya
Suryana mengungkapkan bahwa akibat status nusyuz tersebut, majelis hakim menolak seluruh tuntutan nafkah iddah dan madya dari pihak termohon. Hal ini mengacu pada Kompilasi Hukum Islam.
"Jadi ketika dikatakan terbukti nusyuz maka dia tidak punya hak," lanjut Suryana.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Dapat Mut'ah Rp 1 Miliar
Meski begitu, pengadilan tetap memberikan mut’ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa istri tetap berhak atas mut’ah meski dinyatakan nusyuz.
"Majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," ungkap Suryana.
Advertisement
3. Putusan Masih Bisa Berubah
Dalam gugatan baliknya, Paula sebelumnya menuntut nafkah madya sebesar Rp800 juta dan nafkah iddah Rp600 juta. Ia juga menuntut mut’ah sebesar Rp3 miliar dan nafkah anak senilai Rp80 juta per bulan.
Namun setelah mempertimbangkan bukti dan kesaksian, majelis hakim hanya menyetujui satu poin dari gugatan balik tersebut, yakni mut’ah. Putusan ini masih bisa berubah jika salah satu pihak mengajukan banding sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/aal/dyn)
Advertisement