Titiek Puspa Dituduh 'Caplok' Tanah Orang Lain
Kapanlagi.com - Kasus tanah/bangunan yang terletak di Jl. Perdatam raya no. 21 pasar minggu – Jakarta Selatan kembali mengundang masalah. Menurut cerita Martin Malingkas anak sulung dari Ny. Sartje Augusthina Malingkas, pemilik tanah tersebut, bahwa tanah seluas 3.600 m2 yang berlokasi di Perdatam itu, awalnya milik keluarga besar Musa, tepat pada tahun 1962 Ny. Sartje membelinya dari Mukhtar anak dari Musa seluas 1900 m2, sisanya dibeli oleh Darno, kemudian Darno menjual ke Titiek Puspa atas nama PT. PUSPA WIDJAYA UTAMA. Dan dari sinilah kasus ini meluas dengan tuduhan menyatakan Titiek 'mencaplok' tanah milik Ny. Sartje.
Pembelian tanah ini ternyata tidak berjalan mulus, sejak tahun 1990-an tepat saat PT. PUSPA WIDJAYA UTAMA yang di prakarsai oleh Titiek Puspa, keluarga besar Malingkas mulai mengkhawatirkan dan pasang mata karena curiga terhadap keberadaan tanah tersebut, bahkan memperhatikan setiap gerak gerik Titiek Puspa yang selalu mencurigakan.
"Saya pasang mata tahun 1990-an, sejak sebagian tanah dibeli oleh Titiek Puspa karena gerak-geriknya sangat mencurigakan, dan kami pantau terus," ungkap Martin Malingkas.
Kecurigaan itu diperkuat lagi dengan dibangunnya tanah itu yang tak meninggalkan sisa tanah milik Ny. Sartje, merasa hak-nya terenggut, keluarga besar Malingkas mulai beraksi, aksi pertama dilakukannya dengan menempuh jalan kekeluargaan, yakni sudah berkali-kali berusaha untuk menemui Titiek Puspa, tapi al hasil tidak pernah mendapat responnya, hanya anak menantu Titiek Puspa yang menemui pada saat itu. Dimana pada akhirnya menantu tersebut menyampaikan pesan Titiek kalau mau digantinya dengan uang senilai 1 milyar, yang jelas-jelas ditolak keluarga Malingkas, karena bila diuangkan tanah itu bernilai 14 milyar.
Advertisement
"Jalan kekeluargaan sudah berkali-kali ditempuh, akan tetapi Titiek cuekin saja, pada suatu ketika dia mengutus salah satu anak menantunya untuk menemui kami dan bermaksud mengganti seluas tanah yang kami miliki dalam bentuk uang senilai 1 milyar, gila aja tanah itu luasnya 1900 m2, kalau diitung-itung permeternya 5 juta, coba kalikan aja, nilainya bisa 14 milyar, kok malahan tidak menghargai orang sama sekali," jelas Pak Martin kepada wartawan kemarin siang (12/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan raut emosi.
Keberadaan tanah tersebut sudah dikavling-kavling, 1 kavling milik Ny. Sartje, 2 kavling kecil-kecil milik Titiek Puspa yang dibelinya dari saudara Darno. Tapi entah mengapa Titiek Puspa bermain serobot dengan mensertifikatinya semua tanah itu seluas 3600 m2, yang seharusnya 1900 m2 itu milik keluarga besar Malingkas, Malingkas sendiri cukup punya bukti kuat, 2 girik tanah asli dan sertifikat yang dipunyai membuat keluarga besar Malingkas yakin hak-nya akan didapatkan kembali.
Kemarin siang (12/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar sidang pertamanya. Persoalan yang berbuntut panjang, membuat meja hijau sebagai satu-satunya jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan.
"Tadi digelar sidang pertama dengan materi mediasi selama satu bulan, kalau jalan damai tidak dapat kami tempuh sidang ini dilanjutkan bulan depan," jelas pengacara Ny. Sartje Malingkas, Made Marasabessy, SH.
Saat dikonfirmasi ke pihak Titiek Puspa, kuasa hukum Titiek juga sedikit memberikan komentar, "Semuanya sudah jelas, Titiek Puspa punya cukup bukti kuat, yaitu serttifikat, tadi BPN juga hadir bisa minta kesaksian dan keterangannya disana, dan yakin kami akan menang, yang mereka bermaksud memeras Titiek Puspa," ujar O.C Kaligis kemarin siang di pengadilan negeri Jakarta selatan.
Sampai detik ini Titiek belum dapat dikonfirmasi secara langsung, ia hanya melayangkan selembar kertas yang dititipkannya kepada pengacaranya, berisi:
"Saya, Titiek Puspa, sebagai orang awam, benar saya telah membeli tanah di Jl. Perdatam Raya No. 21, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dari Pak Soedarno. Bahhwa pembelian itu dilakukan melalui Bank Mandiri. Setahu saya, Bank Mandiri mempunyai bagian hukum untuk menelaah keabsahan surat-surat (sertifikat) tanak yang saya beli tersebut. Sertifikat HGB No. 671 ex Hak Milik No. 37, yang adalah ex-Hak Usaha diatas bekas tanah Partikelir Eigendom Perponding No. 6104 sebagian, gambar situasi tanggal 22 Juni 1972 No. 46 /1415/ 1972, dan akta jual beli dibuat dihadapan HIZMELINA, SH, notares di Jakarta. Setahu saya, sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional mengatasnamakan pemerintah, karena BPN adalah instansi resmi / wakil negara yang berhak mengeluarkan sertifikat. Kalaupun ada pihak-pihak yang mempunyai bukti-bukti, silahkan pertanyakan kepada BPN, dan kalau perlu silahkan menggugat negara. Tanah yang saya beli adalah seluas 3.615 m2, klaim yang diajukan seluas 1.969 m2. Yang perlu saya tergaskan di sini adalah saya telah membeli tanah melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk masalah–masalah hukum yang berkaitan dengan tanah dimaksud, silahkan tanyakan kepada pengacara saya O.C Kaligis. Ahli hukum yang mengerti betul seluk beluk penerbitan sertifikat tanah." (kl/ww)
Lihat foto: Tersandung Kasus Tanah
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
()
Editor KapanLagi.com
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
