Tuntutan JPU Atas Andika-Izzy Kangen Band
Andika-Izzy Kangen Band foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, Syahrijal Syakur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/8). Dua anggota Kangen Band, yakni M Andika Setiawan alias Andika dan Muhammad Bary Alfrizy alias Izzy dikenai tuntutan selama 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Andika dan Izzy bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 A UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Syahrijal.
Syahrijal menambahkan bahwa yang memberatkan kedua selebritis tersebut adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika beserta sifat dari perbuatan mereka itu sendiri.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/aia)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
