Tutup Kasus Narkoba, Revaldo Dimintai 30 Juta?
Kapanlagi.com - Kasus bintang sinetron AADC, Revaldo menjadi sangat menarik. Pasalnya, manajer dan pengacara Revaldo mengungkapkan bahwa Revaldo pernah dimintai uang oleh mantan Kapolsek Pancoran, Jakarta Selatan sebesar 30 juta rupiah, agar kasusnya tak sampai ke pengadilan.
Kasus jadi sangat menarik, karena Kapolsek kok berani-beraninya meminta uang tebusan agar sipelaku kejahatan tidak disidang. Aib tersebut terungkap saat kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dialami Arif Fahmi Fatur Rachman oleh Revaldo, digelar pada hari Senin (11/7) lalu.
Yang membeberkan aib tersebut adalah Ruhut Sitompul, pengacara artis ini. Ruhut mengaku bahwa manajer Revaldo pernah dimintai uang oleh mantan Kapolsek Pancoran sesaat Revaldo dibebaskan dari penjara pada bulan April lalu.
"Setelah ada kesepakatan damai, Revaldo dibebaskan. Mantan Kapolsek tempat Revaldo dipenjara itu minta duit Rp 30 juta pada Manajer Aldo. Dua minggu kemudian saya juga ditelepon. Dia minta duit, katanya kalau nggak dikasih kasus Aldo akan dilanjutin ke kejaksaan," terang Ruhut membeberkan aib tersebut kepada jaksa. Kontan saja, yang hadir saat itu dipengadilan pada kaget. Namun Jaksa belum mau menyimpulkan hal itu.
Advertisement
Ruhut memaparkan aib tersebut saat kejadianya berlangsung pada bulan April 2004 lalu. Saat Revaldo masuk bui menjadi tersangka atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap Fahmi. Dalam pembelaannya, bintang sinetron AADC itu menuturkan ia melakukan tindak kekerasan tersebut karena ingin membela teman wanitanya yang bernama Leni.
Setelah semalam menginap di hotel prodeo, Polsek Pancoran, kasus ini berakhir dengan kesepakatan damai. Yang akhirnya Revaldo dibebaskan dengan jaminan dari sang pengacara. Namun sesaat pembebasan, Ruhut ditelepon dan dimintai uang oleh mantan Kapolsek, Pancoran, Jakarta Selatan, agar kasus klinenya tak sampai ke pengadilan. Hal itu juga dialami oleh manajernya Revaldo. Sang manajer juga dimintai uang sebesar 30 juta.
Meski kasusnya telah diselesaikan secara damai, Revaldo tetap akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Daru dengan pasal 351 ayat 1, mengenai penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan. Bila terbukti bersalah, Revaldo akan dihukum masing-masing 2 tahun 8 bulan.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(rlk/erl)
Erlin
Advertisement
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
