Yoyo Padi Siap Jalani Rehabilitasi
Yoyo Padi
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis drummer grup band Padi, Surendro Prasetyo dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, hakim juga menyebutkan kalau Yoyo juga harus menjalani sisa hukumannya dengan rehabilitasi."Kalau menurut putusan dari Majelis Hakim, bahwa Mas Yoyo menjalani rehabilitasi medis dan sosial, semoga ini bisa dilakukan segera," ujar kuasa hukum Yoyo, Herbin Dasril Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2011).Yoyo sendiri bisa menerima putusan dari Majelis Hakim. Menurutnya sudah sepantasnya, dirinya mendapatkan rehabilitasi. Namun proses rehabilitasinya sendiri baru dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap."Apa yang sudah diputuskan oleh hakim saya menerima. Saya siap direhabilitasi. Tapi semuanya menunggu karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih menunggu JPU yang pikir-pikir," ujar Yoyo.Majelis hakim pimpinan Supradja menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan potong masa tahanan. Vonis ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU, yang menuntutnya 1 tahun 3 bulan penjara. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
