KPI Masih Beri Kesempatan Berdialog Dengan Trans7
Kapanlagi.com - Penghentian sementara acara Bukan Empat Mata yang dibawakan oleh Tukul Arwana, secara hukum didasari oleh beberapa alasan. Seperti diinformasikan melalui situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, acara tersebut dinilai melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang Penyiaran No. 32/2002.Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat ini, tayangan komedi tersebut dinilai melanggar Pasal (5) b, Undang Undang Penyiaran yang berbunyi bahwa Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Selain itu, tayangan tersebut juga dianggap melanggar Standar Program Siaran KPI Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi bahwa Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina, merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.KPI pun masih memberikan kesempatan kepada pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi. Dan pihak Trans7 sendiri sudah melayangkan surat untuk melakukan permintaan pertemuan untuk mengklarifikasi.Bukan Empat Mata, dihentikan sementara penayangannya terhitung mulai 13 Juni hingga 13 Juli 2009. KPI menilai program tersebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Termasuk tayangan pada 3 Juni 2009 pukul 21.30 WIB, yang dinilai terjadinya pelanggaran. Pada episode tersebut, salah seorang personil grup Kangen Band yang menjadi bintang tamu dengan latah mengeluarkan kata-kata yang berkonotasi alat kelamin laki-laki.   Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
