Sidang Pertama Kasus IPO MNC Group Digelar

Penulis: Anton

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pertama gugatan pemilik saham publik MNC, Abdul Malik, atas Hary Tanoesoedibjo, pimpinan MNC Group. Pihak tergugat tercantum dalam perkara yang didaftarkan dengan No Registrasi 29/PDT/G/ 2011/PN Jakpus.

Pihak yang tergugat antara lain pemilik MNC, Harry Tanoesoedibjo; Vice President Director MNC, Rosano Barack; Irman Gusman (Ketua DPD), Widya Poernama (mantan Dirut Pertamina), serta Danareksa Sekuritas, underwriter MNC saat IPO Perseroan.

"Semua pihak-pihak ini terkait dengan proses IPO MNC," ujar Ori Setianto, pengacara Abdul Malik, usai persidangan di PN Jakpus, Selasa (22/2).

Ori mengatakan, inti materi gugatan yang dilayangkan karena saat MNC go public, ternyata pihak direksi dan komisaris tidak membuka informasi sejujurnya dalam prospectus mengenai sengketa perusahaan dengan PT CTPI.

“Padahal mereka sudah menerima somasi dan menunjuk lawyer. Namun mereka sengaja tidak mencantumkannya dalam prospectus. Anehnya, ada masalah somasi pihak lain yakni sengketa perburuhan dimasukkan. Tapi mengapa mengenai sengketa TPI tidak dicantumkan,” ujar Ori.

Padahal menurut Ori, dalam UU pasar modal dijelaskan bahwa pihak yang melakukan penawaran umum harus membuka informasi sejujur-jujurnya sehingga, public bisa memutuskan akan membeli saham atau tidak.

“Intinya, kami ingin majelis hakim dalam persidangan ini membatalkan proses go public karena sejak awal cacat karena mereka sengaja tidak mencantumkan masalah perusahaan dengan sejujurnya,” tegas Ori.

Namun sidang yang dipimpin majelis hakim Pramodana Kusumaatmaja, SH ditunda karena sidang hanya menghadirkan 12 pihak tergugat. Majelis hakim meminta agar semua pihak tergugat dihadirkan dalam sidang berikutnya yang rencananya digelar 3 pekan mendatang.   

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/wwn/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending