Tampilkan Ciuman Bibir, 'Halo Selebriti' Diperingatkan KPI
Foto ilustrasi KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Program infotainment Halo Selebriti mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah dinilai melakukan pelanggaran penyiaran. Surat bernomor 395/K/KPI/06/12 tertanggal 25 Juni 2012 itu menginggatkan acara yang tayang di SCTV itu, karena menyajikan adegan ciuman bibir.
"Pada tanggal 20 Juni 2012 mulai pukul 09.37 WIB menayangkan adegan ciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, penggolongan program siaran serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran," demikian isi materi surat tersebut, sebagaimana ditampilkan di website KPI.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9. Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Tidak ada penjelasan secara rinci tentang siapa aktor atau artis yang melakukan adegan ciuman dalam program tersebut.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dar)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
