AQJ Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Penulis: Adi Abbas Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

AQJ Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU Foto: KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Dikatakan Djaniko Girsang, humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, AQJ tak melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kecelakaan maut tol Jagorawi yang menewaskan 7 korban jiwa.
"Setelah membacakan dakwaan, hakim ketua memberi pertanyaan pada tim kuasa hukum, apakah akan memberikan eksespsi. Dan ternyata Pengacara tak mengajukan eksespsi," kata Djaniko di ruang dinasnya, Selasa (25/2).

Foto: KapanLagi.comFoto: KapanLagi.com


Lebih lanjut Djaniko mengatakan sidang AQJ berjalan dengan lancar. Begitupun semua semua pihak yang diharapkan hadir, bisa datang ke persidangan tersebut.
"Pada hari ini semua pihak hadir. Ada terdakwa, orang tua, BAPAS dan penasehat hukum. Sidang dibuka oleh hakim (Petriyanti) dan dinyatakan tertutup dari umum," jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah bertanya identitas lengkap terdakwa, hakim mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya terhadap AQJ. "JPU sudah siap dan dipesilahkan untuk membacakan dakwaan," tukasnya.


 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/tov/abs/rth)

Rekomendasi
Trending