Damai Dengan Korban, UGB Tak Bisa Langsung Bebas
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Perdamaian yang terjadi antara pihak Ustaz Guntur Bumi dengan korban praktik pengobatan bernama Irfani, ternyata tidak memberikan pengaruh pada proses hukum yang kini sedang berjalan. Kasus UGB yang sudah ditangani pihak kepolisian, akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, meski kedua belah pihak yang bersengketa menyatakan damai. Perkara yang sudah didaftarkan ke kepolisian tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Kalau damai, silakan. Para pihak yang bersengketa saja (damai). Tapi itu nggak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rikwanto, Senin (19/5).
Meski ditengarai proses damai itu adalah upaya untuk segera mengeluarkan UGB dari penjara. Tapi kepolisian tidak akan menghentikan kasus hanya karena kedua belah pihak yang bersengketa sudah berdamai.

"Kita nggak bicara mereka-mereka yang berdamai. Itu silakan mereka yang bicara. Kalau pihak yang melaporkan minta diproses, lalu di tengah-tengah berdamai dan minta diberhentikan. Itu nggak bisa begitu," lanjutnya.
Menurut Rikwanto, perdamaian antara pelapor dan terlapor nantinya hanya akan masuk dalam berkas perkara. Selanjutnya, pengadilan lah yang akan memutuskan hasil akhirnya.
"Nggak bisa dihubung-hubungkan soal itu. Kalau ada damai, itu hak mereka. Tapi nanti perdamaian itu dilampirkan di berkas perkara. Dan nanti pengadilan yang memutuskan. Apapun putusan pengadilan, nanti akan ada pertimbangan dari lampiran (perdamaian) itu," pungkasnya.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/ato/phi)
Wulan Noviarina Anggraini
Advertisement