Dea Mirella Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Dea Mirella Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dea Mirella - Eel Ritonga ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Kasus penggelapan yang dituduhkan Eel Ritonga kepada istrinya, Dea Mirella rupanya telah memasuki babak baru. Pasalnya status Dea saat ini resmi menjadi tersangka.
"Ya betul Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok kita kirim surat penetapan status tersangkanya itu," ujar AKP Siswo, Kasubag Humas Polresta Bekasi, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).
Ke depannya, Siswo melanjutkan penyidik bakal memanggil Dea setelah yang bersangkutan menerima surat penetapannya sebagai tersangka. Kurun waktu yang diberikan sekitar satu minggu mendatang.

Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil.Dea Mirella ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil.


"Iya, seminggu akan dipanggil sebagai tersangka untuk memberi keterangan," jelasnya.
Diketahui, Eel melaporkan Dea karena diduga menjual mobil miliknya berjenis Honda CR-V tanpa izin. Atas kasus itu, Dea terancam hukum empat tahun penjara.
Selain itu di saat bersamaan, kediaman Eel kabarnya bakal disita pengadilan Agama Bekasi. Hal ini berkaitan dengan harta gono gini pernikahan mantan pasangan tersebut. Rumah tersebut saat ini terdaftar atas nama anak Eel dan Dea, Melody.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/tov/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending