Farhat Abbas Akhirnya Disidang, Anggap JPU Tidak Teliti

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Farhat Abbas Akhirnya Disidang, Anggap JPU Tidak Teliti Farhat Abbas ©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Pengacara kontroversial Farhat Abbas akhirnya menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengagendakan pembacaan dakwaan.


Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar.


Burhanuddin, kuasa hukum Farhat lantas berpendapat kalau dakwaan JPU kurang teliti. Harusnya, UU ITE selalu berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dalam hal ini pasal 310 dan 311. Karena ketidaktelitian itu, dakwaan gugur.


Pihak Farhat Abbas menilai, jaksa penuntut umum tak teliti sehingga dakwaan gugur. ©KapanLagi.com/Budy Santoso Pihak Farhat Abbas menilai, jaksa penuntut umum tak teliti sehingga dakwaan gugur. ©KapanLagi.com/Budy Santoso


"UU ITE kalau dibuktikan harus dirumuskan dengan 310 dan 311 KUHP. Artinya menurut saya dakwaan ini bisa gugur kalau cuma menggunakan UU ITE," ucap Burhanuddin usai sidang, Selasa (20/10).


Burhanuddin akan memasukan masalah tersebut dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan. Ia berharap majelis hakim menerima eksepsinya dan tak melanjutkan perkara.


"Hasil sidang tadi pembacaan dakwaan, tadi kita diberikan kesempatan eksepsi selama satu minggu. Dalam eksepsi, bukan cuma materi tapi ada juga yang lain seperti profesi advokat. Harusnya ada sidang kode etik, di tingkat penyidikan ada 310 dan 311, harusnya UU ITE harus berdampingan dengan UU itu. Sementara didakwaan itu tunggal. Itu tidak cermat dan tidak teliti," tandasnya. 


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending